Mengembangkan, membina, dan memperkuat mata kuliah hukum kesehatan sebagai cabang ilmu hukum baru yang korelasinya terhadap ilmu kesehatan dan ilmu kedokteran selalu mutakhir dan komprehensif.
Membangun, menjalin, dan mempererat hubungan silaturrahmi diantara sesama pengajar hukum kesehatan di perguruan tinggi di Indonesia.
Memajukan dan ikut mengembangkan kualitas sumber daya pengajar hukum kesehatan.
Menyebarluarkan pengetahuan dan pengembangan kebaruan ilmu hukum kesehatan lainnya baik dalam negeri maupun diluar negeri.
Mengembangkan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk kajian, penelitian, dan pengembangan sumber daya anggota.
Memberikan sumbangan pemikiran dan ide-ide dasar dalam merespon situasi dan kondisi penyelenggaraan penegakan hukum dan tata kelola hukum terkait pembangunan bidang kesehatan ditanah air.