• Mengembangkan, membina, dan memperkuat mata kuliah hukum kesehatan sebagai cabang ilmu hukum baru yang korelasinya terhadap ilmu kesehatan dan ilmu kedokteran selalu mutakhir dan komprehensif.
  • Membangun, menjalin, dan mempererat hubungan silaturrahmi diantara sesama pengajar hukum kesehatan di perguruan tinggi di Indonesia.
  • Memajukan dan ikut mengembangkan kualitas sumber daya pengajar hukum kesehatan.
  • Menyebarluarkan pengetahuan dan pengembangan kebaruan ilmu hukum kesehatan lainnya baik dalam negeri maupun diluar negeri.
  • Mengembangkan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk kajian, penelitian, dan pengembangan sumber daya anggota.
  • Memberikan sumbangan pemikiran dan ide-ide dasar dalam merespon situasi dan kondisi penyelenggaraan penegakan hukum dan tata kelola hukum terkait pembangunan bidang kesehatan ditanah air.